Manado (23/02/2021) bertempat di kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sulawesi Utara di Manado dilaksanakan kegiatan sosialisasi dan penyusunan NSPK tanda blok atau zonasi.Penandaan batas zona atau blok pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam adalah rangkaian kegiatan untuk pemberian tanda batas zona pengelolaan atau blok pengelolaan di lapangan pada titik-titik koordinat yang telah ditetapkan pada peta zonasi pengelolaan atau blok pengelolaan KSA dan KPA yang telah disahkan oleh Direktur Jenderal.

Penandaan batas zonasi pengelolaan sangat penting sebagai upaya memperjelas ruang dan peruntukan, sebagai upaya pengelompokan sumber daya alam sesuai tipe ekosistem dan potensi yang terkandung di dalamnya untuk efisiensi dan efektivitas pengelolaan untuk pengawetan, perlindungan dan pemanfaatan.

Dalam kesempatan tersebut Kepala Balai Taman Nasional Bunaken Genman S. Hasibuan, S.Hut, MM menyampaikan pentingnya penataan batas luar kawasan dan penataan zonasi pengelolaan di kawasan TN Bunaken.

Penandaan batas zonasi kedepan selayaknya dapat diakomodir dengan mengikuti  perkembangan peradaban dan teknologi, sehingga fungsinya tidak hanya sebagai penanda di lapangan, tetapi juga sebagai fungsi lainnya termasuk fungsi lain sesuai kebutuhan pengelolaan.

Pelaksanaan sosialisasi diikuti oleh UPT Direktorat Jenderal KSDAE, Kementerian LHK di Sulawesi Utara seperti Balai TN Bogani Nani Wartabone, Balai TN Bunaken dan Tahura H.V Worang Gunung Tumpa.

SHARE

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *