Penandaan batas zonasi pengelolaan sangat penting sebagai upaya memperjelas ruang dan peruntukan, sebagai upaya pengelompokan sumber daya alam sesuai tipe ekosistem dan potensi yang terkandung di dalamnya untuk efisiensi dan efektivitas pengelolaan untuk pengawetan, perlindungan dan pemanfaatan.
Dalam kesempatan tersebut Kepala Balai Taman Nasional Bunaken Genman S. Hasibuan, S.Hut, MM menyampaikan pentingnya penataan batas luar kawasan dan penataan zonasi pengelolaan di kawasan TN Bunaken.
Penandaan batas zonasi kedepan selayaknya dapat diakomodir dengan mengikuti perkembangan peradaban dan teknologi, sehingga fungsinya tidak hanya sebagai penanda di lapangan, tetapi juga sebagai fungsi lainnya termasuk fungsi lain sesuai kebutuhan pengelolaan.
Pelaksanaan sosialisasi diikuti oleh UPT Direktorat Jenderal KSDAE, Kementerian LHK di Sulawesi Utara seperti Balai TN Bogani Nani Wartabone, Balai TN Bunaken dan Tahura H.V Worang Gunung Tumpa.