SIMAKSI

INFORMASI PERIJINAN PERMOHONAN PENELITIAN

A. Peneliti/Mahasiswa Indonesia

Ketentuan umum Penelitian di Kawasan Konservasi Taman Nasional Bunaken antara lain adalah sebagai berikut:

  1. Pengajuan Permohonan Ijin Penelitian paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum pelaksanaan penelitian.
  2. Jika akan melakukan pengambilan spesimen (flora/ fauna/ benda mati), maka diperlukan Ijin Pengambilan Spesimen dari Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Kementerian Kehutanan di Jakarta.
  3. Tarif masuk kawasan konservasi untuk tujuan Penelitian (Simaksi Penelitian) diatur berdasarkan ketentuan PP Nomor 12 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kehutanan.
  4. Pembayaran biaya masuk kawasan konservasi untuk tujuan penelitian (Simaksi Penelitian) dilakukan secara tunai dalam satuan mata uang Rupiah (Rp) pada saat pengambilan Simaksi Penelitian di Kantor Balai Taman Nasional Bunaken untuk selanjutnya disetor ke Kas Negara.
  5. Masa berlaku Simaksi dan perpanjangan untuk kegiatan penelitian paling lama 3 (tiga) bulan dimana permohonan perpanjangan Simaksi diajukan pemohon kepada penerbit Simaksi, paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sebelum Simaksi berakhir dengan melampirkan laporan hasil perkembangan penelitian dan perizinan dari instansi terkait yang masih berlaku.

Kelengkapan Permohonan Perijinan Penelitian (Surat Ijin Masuk Kawasan Konservasi – Simaksi Penelitian) secara online Balai Taman Nasional Bunaken

  1. Mengisi Detil Permohonan Ijin Penelitian (Surat Permohonan)
  2. Melampirkan Dokumen (file PDF):
  3. Proposal Kegiatan Penelitian
  4. Kartu Tanda Mahasiswa/siswa
  5. Kartu Tanda Penduduk
  6. Surat Rekomendasi Perguruan Tinggi/Lembaga Penelitian
  7. Mengisi Surat Pernyataan (mematuhi aturan)
  8. Tata Cara Permohonan Simaksi diatur dalam Peraturan Dirjen PHKA Nomor P. 7/IV-SET/2011 Tentang Tata Cara Masuk Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam
  9. Ketentuan Tarif Masuk Kawasan diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2014
  10. Membawa materai Rp. 10.000,00 sebanyak 2 (dua) buah.

B. Foreign Researcher/Student

The Procedures of Foreign Researcher & Student Research Permit at Bunaken National Park, general requirements:

  1. Submit research permit application 14 (fourteen) days prior the research date
  2. In order to collect research sample/specimen, must have permit from the Directorate General of Nature Resources and Ecosystem Conservation, Ministry of Environment and Forestry of the Republic of Indonesia in Jakarta.
  3. Entrance permit fee (SIMAKSI) to conservation area which is subject to the Government Regulation of the Republic Indonesia, i.e. PP 12/2014.
  4. Entrance permit fee for research purposes in conservation area must be settled in cash in Rupiah when collecting SIMAKSI at Bunaken National Park Office. This fee will directly be deposited to the State Treasury.
  5. SIMAKSI can be extended to three months for research purposes. The request for SIMAKSI extension must be made to publisher office no later than 10 days before the SIMAKSI expire date, attached with the research progress report and other valid permit document from related government institution.

The applicants for on line Research Permit registration will need to:

  1. Fill in the application form
  2. Enclosed documents in PDF files:
  3. Research proposal
  4. Student Identity Card
  5. Identity Card
  6. Letter of Recommendation from University / Research Institution
  7. Fill in Letter of Statement:
  8. SIMAKSI Procedure according to the regulation of Directorate General of Forest Protection and Nature Conservation (Peraturan Dirjen PHKA Nomor P.7/2011 on the Procedure for Entrance to Nature Sanctuary Reserve, Natural Preservation Reserve and Hunting Park).
  9. Provisions for Entrance Permit Fee to Conservation Area subject to the Government Regulation of the Republic Indonesia (PP 12/ 2014).

C. Kegiatan Sosial/Religi

  1. Mengisi Detil Permohonan Ijin Kegiatan (pengisian form disesuaikan)
  2. Melampirkan Dokumen (file PDF) Surat Permohonan dan Proposal Kegiatan
  3. Kartu Tanda Penduduk penanggung jawab kegiatan
  4. Mengisi Surat Pernyataan (mematuhi aturan)
  5. Tata Cara Permohonan Simaksi diatur dalam Peraturan Dirjen PHKA Nomor P. 7/IV-SET/2011 Tentang Tata Cara Masuk Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam
  6. Membawa materai Rp. 10.000,00 sebanyak 2 (dua) buah.

Formulir Permohonan dapat diisi melalui https://bit.ly/SimaksiBunaken

SHARE