Manado (21/06/2018) Taman Nasional Bunaken sebagai Kawasan Pelestarian Alam merupakan barometer wisata di Sulawesi Utara. Sudah barang tentu, hal ini menjadikan penggerak ekonomi kreatif pada berbagai sektor atas dampak dari aktivitas wisata tersebut.
Berdasarkan hasil pengamatan jumlah pengunjung yang masuk kawasan Taman Nasional Bunaken, dari periode April 2016 – April 2017 berjumlah 25.722 orang, adapun periode akhir Mei 2017 – April 2018 berjumlah 49.002 orang, sehingga kondisi demikian menunjukan kecenderungan peningkatan jumlah pengunjung yang hampir dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya.
Untuk mengantisipasi lonjakan jumlah pengunjung serta meminimalkan dampak dari suatu aktivitas kunjungan wisata alam di Taman Nasional Bunaken – Pulau Bunaken, dilakukan upaya pemanfaatan ruang gerak perahu yang memadai dan memberikan kenyamanan pengunjung, melalui penggunaan fasilitas yang sifatnya multifungsi yaitu sebagai tambatan perahu dan dermaga untuk menurunkan penumpang (Floating Jetty).
Dr. Farianna Prabandari, S.Hut, M.Si – Kepala Balai Taman Nasional Bunaken, menyampaikan bahwa Floating tersebut akan ditempatkan pada lokasi perairan dalam, jauh dari wilayah ekosistem terumbu karang dan area spot diving. Hal ini dimaksudkan agar menghindari kerusakan karang yang diakibatkan dari operasional floating tersebut, serta memberikan kenyamanan dan ruang gerak bagi wisatawan yang diving.
Untuk saat ini kami masih menguji cobakan floating tersebut selama 14 hari, terhitung mulai dari 13 – 26 Juni 2018, dengan asumsi rentang waktu tersebut merupakan peak season dan low season kunjungan di Taman Nasional Bunaken, sehingga kita dapat melakukan kajian terhadap kapasitas daya dukung tambatan perahu dan kapasitas daya tampung pengunjung.
Floating Jetty ini merupakan Corporate Sosial Responsibility dari P.T Manado Maju Wisata, yang untuk saat ini masih sementara diuji cobakan sebagai sarana pengelolaan wisata alam di Taman Nasional Bunaken. Pengawasan sarana pengelolaan floating dilakukan langsung oleh Balai Taman Nasional Bunaken. Dalam hal ini kita juga akan memantau ketahanan terhadap pengaruh kondisi cuaca, baik cuaca normal maupun cuaca ekstrim, selanjutnya data-data hasil pengawasan selama uji coba tersebut sebagai bahan kajian kelayakan operasional sarana floating di masa mendatang, sambung Farianna.
Kepala SPTN Wilayah I, Arma Janti Massang menambahkan pada waktu-waktu tertentu perahu yang mengangkut wisatawan ke kawasan Taman Nasional Bunaken mengalami kendala pada saat menurunkan penumpang karena keterbatasan ruang gerak perahu di Pantai Liang. Demikian pula waktu yang diperlukan untuk menurunkan penumpang perahu cukup lama, karena setiap perahu antri untuk sandar di dermaga, apalagi bila terjadi kondisi cuaca yang ekstrim menimbulkan kurang nyaman bagi wisatawan.
Sebagai Kawasan Pelestarian Alam, prinsipnya sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem dan Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam, yakni berfungsi pokok sebagai sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Masa uji coba floating tersebut selama 14 hari, sebagaimana yang disampaikan oleh Kepala Balai Taman Nasional Bunaken, ini masih kajian terhadap kapasitas daya dukung tambatan perahu dan kapasitas daya tampungpengunjung, artinya apabila kelayakan operasionalnya itu memungkinkan untuk dijalankan akan dijabarkan bagaimana kedepan sebagai inovasi baru dalam aktivitas wisata di Taman Nasional Bunaken, apabila tidak layak dan mengganggu ekosistem maka operasionalnya harus dihentikan. Kami berupaya bagaimana fungsi pokok yang tertuang dalam Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah tersebut dapat berjalan dengan baik, Arma Janti.
Koordinator Resort Pulau Bunaken Frans Motto, memberikan keterangan bahwa banyak perahu yang ditambatkan dengan membuang jangkar pada wilayah yang dekat dengan terumbu karang, ini yang menyebabkan kerusakan ekosistem, padahal karang itu membutuhkan waktu yang cukup lama untuk bertumbuh dan berkembang.
Belum lagi kegiatan yang dilakukan oleh Tim Patroli pemantauan aktivitas pengunjung Balai Taman Nasional Bunaken bersama dengan lintas instansi, mengalami kendala pada saat pemeriksaan tiket masuk, karena pada umumnya banyak wisatawan terutama mancanegara yang langsung menuju lokasi diving, tanpa diturunkan terlebih dahulu di dermaga dan setelah berkegiatan langsung kembali ke Manado. Padahal penarikan tiket masuk kawasan Taman Nasional Bunaken adalah bentuk Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang harus kami setorkan kepada Kas Negara, sebagaimana tertuang dalam pasal 6, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kehutanan, tutup Motto.