Senin (27/09/2021) dalam Kunjungan Kerja Komite II DPD-RI dalam rangka pengawasan pelaksanaan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAE diselenggarakan rapat kerja bersama UPT KSDAE lingkup Provinsi Sulawesi Utara dengan Anggota Komite II DPD-RI Dapil Sulawesi Utara Ir. Stefanus B.A.N. Liow, MAP.
Dalam kegiatan tersebut, dilakukan audiensi dan hadir dari UPT Kementerian LHK Sulawesi Utara yakni Balai Taman Nasional Bunaken, Balai KSDA Sulawesi Utara, Balai Taman Nasional Bogani Nani Wartabone, Balai Gakkum Sulawesi Utara, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara Dinas Kehutanan Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Program Studi Ilmu Kehutanan Universitas Sam Ratulangi, serta FKPA Sulawesi Utara.
Sebagai upaya pengawasan pelaksanaan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAE, UPT KSDAE lingkup Provinsi Sulawesi Utara menyampaikan masing-masing tugas pokok dan fungsi dalam pengelolaan Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Nahh, Balai Taman Nasional Bunaken sendiri menyampaikan strategi, tantangan, serta harapan dalam kemajuan pengelolaan Taman Nasional Bunaken kedepannya. Berbagai upaya penanganan serta kolaborasi dan sinergitas stakeholder terus dilakukan. Balai Taman Nasional Bunaken juga melibatkan masyarakat dalam pengamanan kawasan serta penguatan kapasitas kelembagaan kelompok dalam pengembangan ekonomi kreatif melalui pelatihan dan pendampingan kelompok masyarakat.
Ir. Stefanus B.A.N. Liow, MAP memberi dukungan serta apresiasi dalam upaya-upaya konservasi yang telah dilakukan, serta berbagai upaya pemberdayaan masyarakat sekitar kawasan hutan, dan koordinasi lintas sektor dalam pengelolaan Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang telah dilakukan oleh semua UPT KSDAE lingkup Provinsi Sulawesi Utara.
Semoga kedepannya dengan adanya kolaborasi dari berbagai pihak, kita semua dapat mengelola kawasan konservasi dengan baik yang dapat memberi manfaat yang berkelanjutan.