Rabu (26/01/22) Bertempat di Ruang Rapat Balai Taman Nasional Bunaken telah dilaksanakan penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pembangunan strategis yang tidak dapak dielakkan di dalam kawasan Taman Nasional Bunaken, berupa pembangunan jalan lingkar Pulau Mantehage ruas Buhias-Tangkasi, Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara antara Kepala Balai Taman Nasional Bunaken Genman S. Hasibuan, S.Hut., MM dengan Kepala Dinas PUPR Kab. Minahasa Utara Boby H. Najoan, SH yang disaksikan oleh staf lingkup Balai TN Bunaken dan Dinas Dinas PUPR Kab. Minahasa Utara.
Kerja sama ini bertujuan untuk menyediakan sarana penghubung antar Desa-desa di Pulau Mantehage dalam mendukung aktivitas pemenuhan kebutuhan kesehatan, pendidikan, sosial, dan ekonomi masyarakat dengan komitmen kedua belah pihak senantiasa tetap menjamin terwujudnya keutuhan dan kelestarian Kawasan TN Bunaken serta meminimalkan dampak langsung maupun tidak langsung yang ditimbulkan akibat kegiatan dimaksud.
Selain itu, kerjasama ini juga dimaksudkan mendukung kebijakan nasional terkait pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Likupang-Bitung dan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Likupang.Kepala Balai Taman Nasional Bunaken Genman S. Hasibuan, S.Hut., M. M. menuturkan bahwa penandatangan perjanjian kerjasama ini diharapkan merupakan awal kolaborasi dan sinergitas yang baik antara pemerintah pusat yang direpresentasikan oleh Balai Taman Nasional Bunaken dengan pemerintah daerah Minahasa Utara yang direpresentasikan oleh Dinas PUPR Daerah Kabupaten Minahasa Utara dalam upaya pembangunan wilayah dengan tetap memperhatikan kaidah-kaidah konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem di Kawasan Taman Nasional Bunaken. Oleh karena itu, mari kita sama-sama berkomitmen mengawal dan melaksanakan semua kesepakatan yang sudah dituangkan dalam dokumen yang ditandatangani ini, ujarnya seraya menutup sambutan.