Rabu (02/02/22) Dipimpin oleh Kepala Balai Taman Nasional Bunaken Genman S. Hasibuan yang dihadiri oleh pejabat struktural, pejabat fungsional khusus dan pejabat fungsional umum dilaksanakan rapat internal di Kantor Balai TN Bunaken dengan agenda Penyusunan Desain SPIP Tahun 2022.Topik bahasan Rapat adalah menganalisa potensi resiko dan menetapkan resiko penting serta merancang upaya pencegahan/ pengendaliannya dalam melaksanakan kegiatan pengelolaan di tahun 2022.

Menurut PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang SPIP disebutkan bahwa SPIP adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. SPIP terdiri dari lima unsur, yaitu:

1. Lingkungan pengendalian

2. Penilaian risiko

3. Kegiatan pengendalian

4. Informasi dan komunikasi

5. Pemantauan pengendalian intern

Genman S. Hasibuan meminta agar seluruh pegawai betul-betul melaksanakan apa yang menjadi rencana aksi yang disusun dan sepakati oleh kita semua yang dituangkan dalam dokumen design SPIP ini, sehingga semua resiko yang ada dalam pelaksanaan kegiatan pengelolaan TN Bunaken di tahun 2022 bisa kita kendalikan dan minimalkan.

Setelah pembahasan design SPIP rapat dilanjutkan dengan pembahasan Rencana Kerja Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) & Wilayah Birokrasi Bebas Melayani (WBBM) di Balai Taman Nasional Bunaken.

Untuk mambangun Balai Taman Nasional Bunaken sebagai WBK/WBBM maka dibentuk dan ditetapkan 6 (enam) kelompok kerja oleh Kepala Balai TN Bunaken dengan tugas dan fungsi tertentu, yaitu :

1. Manajemen Perubahana. Menyiapkan dokumen rencana kerja pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBMb. Menetapkan agen perubahan

2. Penataan Tata Laksana

a. Menyiapkan SOP-SOP

b. Menyiapkan E-Office

c. Melakukan monev keterbukaan informasi publik

3. Penataan Manajemen SDM

a. Menyiapkan kebutuhan pegawai, mutasi

b. Menyiapkan kebutuhan dan pelaksanaan diklat

c. Menyiapkan penilaian kinerja pegawai, sanksi, reward

4. Penguatan Pengawasan Menyiapkan dokumen pengendalian gratifikasi, SPIP, pengaduan masyarakat, Whistle Blower System (WBS), dan penanganan benturan kepentingan

5. Penguatan Akuntabilitas Kerja

a. Membuat laporan-laporan terkait AKIP

b. Memastikan keterlibatan pimpinan dalam perencanaan

6. Penguatan Kualitas Pelayanan Publika. Menyiapkan standar pelayanan, dan budaya pelayanan primab. Melakukan penilaian kepuasan survey pelanggan

Masing-masing pokja tersebut diberikan waktu untuk menyusun rencana aksinya berdasarkan tugas dan fungsi yang sudah ditentukan dan kemudian memaparkannya dalam rapat selanjutnya, sehingga rencana aksi keseluruhan pokja terintegrasi satu sama lain.Saya berharap dengan tersusunnya design SPIP dan Rencana Kerja Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) & Wilayah Birokrasi Bebas Melayani (WBBM) ini, maka kegiatan Pengelolaan Taman Nasional Bunaken kedepan jauh lebih efektif, efisien dan bertanggung jawab ujar Genman S. HASIBUAN.

Penulis : Clarina Shinta J

SHARE

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *