Selasa (03/05/2022) Kawasan Taman Nasional Bunaken merupakan Kawasan Pelestarian Alam
yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi.
Kawasan Taman Nasional Bunaken ditunjuk berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 730/Kpts-II/1991 tanggal 15 Oktober 1991.

Sebagai satu-satu Taman Nasional berbasis perairan di Provinsi Sulawesi Utara yang mencakup 3 kabupaten serta 1 kota yaitu Kota Manado, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Minahasa Utara dan Kabupaten Minahasa Selatan.

Dalam rangka efektivitas pengelolaan, wilayah kerja dibagi dalam Resort, bagian utara Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah I yang meliputi Resort Wori dengan wilayah kerja pesisir Molas-Wori, Resort Bunaken dengan wilayah kerja Pulau Bunaken, Resort Mantehage dengan wilayah kerja Pulau Mantehage, serta Resort Nain dengan wilayah kerja Pulau Nain dan Resort Manado Tua dengan wilayah kerja Pulau Manado Tua.

Pada bagian selatan, Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah II terdapat 3 Resort pengelolaan yang meliputi Resort Poopoh dengan wilayah kerja pesisir Desa Poopoh Desa Teling, Desa Kumu dan Desa Pinasungkulan, Resort Sondaken dengan wilayah kerja pesisir Desa Rap-Rap, Desa Arakan dan Desa Sondaken serta Resort Popareng dengan wilayah kerja pesisir Desa Pungkol, Desa Wawontulal dan Desa Popareng.

Sebagai bentuk pelayanan publik terhadap masyarakat berikut merupakan kantor dan resort pengelolaan Taman Nasional Bunaken.

  1. Kantor Balai Taman Nasional Bunaken berkedudukan di Jl Bailang Raya, Kelurahan Molas, Kec. Bunaken, Kota Manado.
  2. Bagian Utara : Kantor Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah I berkedudukan di Kelurahan Meras, Kec. Bunaken, Kota Manado.
    1. Resort Wori : Desa Wori, Kec. Wori, Kab. Minahasa Utara
    2. Resort Bunaken : Kelurahan Bunaken, Kec. Bunaken Kepulauan, Kota Manado
    3. Resort Mantehage : Pulau Mantehage, Desa Bango, Kec. Wori, Kab. Minahasa Utara
    4. Resort Nain : Pulau Nain, Desa Nain, Kec. Wori, Kab. Minahasa Utara
    5. Resort Manado Tua, Pulau Manado Tua, Kelurahan Manado Tua I, Kec. Bunaken Kepulauan, Kota Manado
  3. Bagian Selatan : Kantor Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah II berkedudukan di Desa Tambala, Kec. Tombariri, Kab. Minahasa.
    1. Resort Poopoh : Desa Poopoh, Kec. Tombariri, Kab. Minahasa
    2. Resort Sondaken : Desa Sondaken, Kec. Tatapaan, Kab. Minahasa Selatan
    3. Resort Popareng : Desa Popareng, Kec. Tatapaan, Kab. Minahasa Selatan

Tetap terapkan protokol kesehatan dan jaga kesehatan….. salam konservasi.

Penulis : Clarina Shinta J.

SHARE

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *