Sehubungan dengan beredarnya berita/informasi/video/postingan di media sosial tentang aktifitas nelayan di kawasan Taman Nasional Bunaken, kami perlu menyampaikan :

  1. Bahwa video yang viral adalah video yang diunggah oleh Ryandi Sachlan Loho di Grup Facebook Lambe Turah Kawanua. Video tersebut juga sudah diterima oleh Balai Taman Nasional Bunaken (BTNB) hari Kamis tanggal 31 Agustus 2023. Sejak laporan diterima, petugas BTNB sudah melakukan upaya penindakan dengan patroli laut bersama petugas Gakkum (Penegak Hukum LHK) yang saat itu posisi sedang di Pulau Manado Tua tidak jauh dari lokasi dilaporkan kejadian.
  2. Kami menelusuri viralnya video yang beredar pada hari Kamis tanggal 31 Agustus 2023 kepada masyarakat Pulau Bunaken. Didapatkan informasi bahwa perahu dan jenis soma/jaring roa seperti yang ada dalam video berada di Pulau Manado Tua. Patroli gabungan rutin dilaksanakan bersama antara Resort Bunaken dan Resort Manado Tua.
  3. Dalam video tersebut dapat dilihat adanya aktifitas nelayan tampak seperti sedang menangkap ikan menggunakan alat tangkap purse seine (pukat cincin). Target tangkapannya adalah ikan jenis pelagis yang berenang di permukaan air laut. Meskipun secara langsung tidak mengganggu ekosistem terumbu karang, ikan karang, dan ikan dasar laut lainnya, sebaiknya untuk tidak menebar jaring di dekat lokasi penyelaman. Hal ini berkaitan erat dengan kelestarian keragaman jenis hayati yang tinggi di kawasan konservasi, spesies dilindungi, dan kelestarian ekosistem.
  4. Lokasi penangkapan ikan berdekatan dengan zona pemanfaatan, zona pemulihan ekosistem, dan zona perlindungan Bahari yaitu lokasi wisata penyelaman Fukui divespot. Fukui divespot merupakan salah satu divespot unggulan di TN Bunaken yang terkenal dengan keindahan terumbu karangnya serta objek foto schooling fish (gerombolan ikan dalam skala besar) berbagai jenis spesies ikan.
  5. Dengan bantuan informasi dari penelusuran oleh Masyarakat Mitra Polhut (MMP) Manado Tua, kami menuju rumah nelayan yang dimaksud. Nelayan tersebut pencahariannya adalah mencari ikan roa atau sako. Berdasarkan informasi, ada 2 (dua) kelompok nelayan yang melakukan aktifitas tersebut. 
  6. Dalam perjalanan menuju lokasi, kami memperhatikan sebuah perahu yang terparkir di pantai mirip perahu dalam video yang viral. Anggota tim melakukan pengecekan dan memastikan perahu tersebut, namun saat dicek nama perahu tersebut tertulis Teodora. Terdapat perbedaan keterangan dari perekam video yang menyebutkan nama perahu Elgibor. Tim tetap berkeyakinan bahwa perahu tersebut sesuai dengan yang ada dalam video.
  7. Tim mendatangi salah satu nelayan sekitar yang kemungkinan pemilik perahu. Tim mengkonfirmasi apakah pada tanggal 31 Agustus 2023 lalu melakukan pencarian ikan di dekat lokasi Fukui divespot dan sekitarnya sambil menunjukan video. Nelayan tersebut (HL) mengakui benar beliau dan rekan-rekannya yang ada dalam video.
  8. Tim mengumpulkan bahan keterangan dan barang bukti sesuai kebutuhan untuk penanganan laporan. Setelah melalui pemeriksaan, Tim memberikan pembinaan kepada HL. Tim menjelaskan aturan zonasi di TN Bunaken.
  9. Dalam keterangannya, HL menjelaskan bahwa saat itu mereka sedang melepas jaring roa/sako, karena cuaca buruk sehingga mereka tergeser ke lokasi dimana video tersebut direkam. Saat itu mereka sedang memperbaiki jaring. HL juga melihat ada perahu wisata dengan cat berwarna putih (perekam video) yang ada di sekitar mereka, namun saat itu mereka tidak ditegur. Bilamana saat itu ditegur, HL mengaku akan menjelaskan bahwa mereka sedang memperbaiki (mengangkat) jaring dan tidak menangkap ikan di lokasi tersebut.
  10. HL meminta maaf kepada petugas akibat viralnya video tersebut. HL berterima kasih kepada petugas Balai Taman Nasional Bunaken yang telah memberikan pembinaan. Tim meminta pelaku untuk membuat video pernyataan dan menandatangani surat pernyataan untuk tidak lagi melakukan aktifitas yang tidak sesuai zonasi kawasan TN Bunaken dan peruntukkannya kedepan.
  11. Dengan demikian, kami menegaskan bahwa hal-hal yang berkaitan dengan pelanggaran di dalam kawasan konservasi Taman Nasional Bunaken akan dikenai sanksi hukum sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Dilaporkan oleh Engelin Senny Pomantow, SH. MSi. (Kepala Satuan Polisi Kehutanan) kepada Kepala Balai pada tanggal 11 September 2023.

SHARE

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *