Laporan kegiatan Program Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL/CSR) PT PLN (Persero) Peduli di Pulau Bunaken, Taman Nasional Bunaken sebagai berikut :
- Program Tanggung Jawab Sosial lingkungan dari PT PLN (Persero) merupakan kerjasama dan komitmen PT PLN (Persero) Peduli dalam mendukung wisata di Pulau Bunaken sebagai salah satu pusat pertumbuhan ekonomi di Sulawesi Utara. Kegiatan ini bertujuan untuk menjadikan TN Bunaken sebagai lokasi pengembangan UMKM sehingga dapat membantu perekonomian masyarakat, membuka lapangan pekerjaan, dan meningkatkan peluang usaha.
- Pada tanggal 10 Oktober 2023 bertempat di Dermaga Wisata Taman Nasional Bunaken, dilakukan serah bantuan sarana prasarana usaha ekonomi oleh GM PT PLN Persero Suluttenggo Bapak Ari Dartomo. Dermaga wisata Bunaken Village Ecotourism sebagai salah satu pintu masuk di TN Bunaken yang pembangunannya dilaksanakan oleh Kementerian PUPR pada 2021 s.d 2022 sebagai tindaklanjut Perjanjian Kerjasama Kementerian LHK, Kementerian PUPR dan Pemerintah Kota Manado. Dermaga wisata Bunaken Village Ecotourism telah diresmikan oleh Presiden RI Bapak Ir. Joko Widodo pada tanggal 20 Januari 2023 lalu.
- Bantuan yang diberikan berupa kontainer jualan, tempat sampah, kursi plastik, lemari etalase, pan wok, payung, meja, totem PLN Peduli, kompor induksi, blender, dispenser, magic com kepada kelompok sasaran. Kelompok sasaran yang dimaksud adalah kelompok masyarakat Bunaken bernama kelompok Cinta Damai dengan jumlah anggota 22 orang. Anggota kelompok sehari–hari bermata pencaharian sebagai nelayan, pedagang, guide, dan operator kapal wisata. Selain itu, turut pula diserahkan perahu listrik sebanyak 1 unit kapasitas mesin 15 PK dan SPLU 1 Unit untuk digunakan sebagai alat transportasi bersama.
- Turut hadir para mitra kerja BTNB dalam acara serah terima bantuan adalah GM PT PLN Persero dan jajaran, Lantamal VIII Manado, Camat Bunaken Kepulauan, Lurah Bunaken, Polsek Bunaken Kepulauan, dan Babinsa Bunaken kepulauan.
Dilaporkan oleh Plt. Kabalai TN Bunaken (Nikolas Loli, SP., MSi) kepada Direktur Jenderal KSDAE, Sekertaris Ditjen KSDAE, dan Direktur Lingkup KSDAE.