Manado (06/12/2023) Pulau Bunaken adalah salah satu pulau dalam kawasan konservasi Taman Nasional Bunaken. Bunaken sejak lama telah menjadi ikon pariwisata bagi Kota Manado, Sulawesi Utara memiliki daya tarik berupa keindahan pantainya dan pemandangan bawah laut yang eksotis. Dalam rangka mendukung interkoneksi pengembangan Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP) Likupang, pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) melakukan pengembangan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) di sekitarnya termasuk Pulau Bunaken.

Presiden Republik Indonesia (RI), Ir. Joko Widodo dalam kunjungannya ke Pulau Bunaken tahun 2018 menginstrusikan untuk pembangunan Bunaken Ecovillage yang kegiatannya dimulai tahun 2021. Pembangunan di dalam kawasan konservasi perlu diatur mekanismenya dengan kerjasama antar instansi yang berwenang. Oleh karena itu, dilakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pembangunan strategis yang tidak dapat dielakan di dalam kawasan hutan antara Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan Walikota Manado, dan Direktur Jenderal Cipta Karya KemenPUPR. Menindaklanjuti PKS tersebut, dibuat juga Rencana Kerja Tahunan (RKT) program tahun 2021-2023.

Kunjungan kedua Presiden RI pada Januari 2023 meninjau langsung hasil pembangunan Bunaken Ecovillage. Presiden meminta agar dilakukan percepatan penyelesaian pekerjaan dan pengembangan tahap berikutnya. Arahan Presiden tegas bahwa pembangunan tidak boleh melanggar aturan yang ada serta mengedepankan aspek konservasi dan kelestarian Pulau Bunaken yang merupakan kawasan konservasi. Guna menindaklanjuti hal tersebut, PKS antar eselon I kementerian diturunkan pada tingkat unit pelaksana teknis (UPT)/balai masing-masing untuk berkordinasi mengenai mekanisme pelaksanaan RKT.  

Balai Prasarana dan Pemukiman Wilayah (BPPW) Sulawesi Utara (Sulut) selaku UPT pengembang Bunaken Ecovillage wajib melaksanakan kegiatan pemulihan ekosistem (PE) ekosistem perairan dan pesisir serta area terdampak lainnya. Tindaklanjut kegiatan tersebut adalah penandatanganan kontrak swakelola antara BPPW Sulut KemenPUPR dan Balai TN Bunaken Kementerian LHK. BTNB selaku pelaksana kegiatan sesuai dengan kontrak swakelola tipe II sesuai LKPP Nomor 3 tahun 2017. Dengan telah ditandatanganinya dokumen tersebut, kegiatan pemulihan ekosistem terumbu karang di Pulau Bunaken dan area terdampak lainnya dapat dilaksanakan sampai akhir Desember 2023.

Kontributor: Ermas Isnaeni Lukman, S. Pi (Penyuluh Pertama)

SHARE

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *