Manado (10 Juni 2024) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Utara mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Provinsi Sulawesi Utara terkait permasalahan reklamasi Teluk Manado Utara di pesisir Karang Ria. Rapat dihadiri oleh beberapa instansi terkait yaitu Dinas Pariwisata, Dinas Kelautan dan Perikanan, Balai Taman Nasional Bunaken, kelompok nelayan, aktivis lingkungan, dan masyarakat sekitar. RDP dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara serta dihadiri komisi II, III, dan IV. Dalam RDP, Kepala DKP Daerah Sulawesi Utara Dr.Ir. Tienneke Adam, M.Si menjelaskan bahwa telah diselesaikan sebanyak 12 (dua belas) izin yang dikeluarkan oleh kementrian terkait reklamasi dimaksud. Pimpinan rapat, Fransiscus Silangen memberi kesempatan kepada aktivis lingkungan dan kelompok nelayan terkait dampak yang akan ditimbulkan terhadap lingkungan sekitar reklamasi sampai dengan kawasan Taman Nasional Bunaken.
Taman Nasional Bunaken merupakan salah satu ikon pariwisata di Sulawesi Utara yang memiliki ekosistem pesisir lengkap yaitu mangrove, lamun, dan terumbu karang. Reklamasi yang akan dilakukan kedepan diperkirakan memiliki dampak terjadinya sedimentasi di beberapa lokasi termasuk kawasan TN Bunaken. Terjadinya sedimentasi akan sangat berpengaruh terhadap semakin menurunnya kemampuan karang untuk tumbuh dan berkembang. Reklamasi juga akan berdampak terhadap kekeruhan air yang mengakibatkan terhambatnya cahaya matahari masuk ke air, sehingga mengganggu keanekaragaman hayati dan produktifitas fitoplankton dan berdampak pada rantai makanan di laut. Perlu adanya perhatian lebih dari pemerintah pusat dalam mengkaji kembali kebijakan reklamasi yang telah dibuat, dengan dukungan beberapa stakeholder sehingga akan didapatkan kebijakan yang bermanfaat bagi banyak orang dan tetap menjaga keindahan alam yang lestari di bumi Nyiur Melambai.
Dilaporkan oleh : Pengendali Ekosistem Hutan (Bella Wondal)
Disunting oleh : Penyuluh Kehutanan (Ermas Isnaeni Lukman)




