Sehubungan dengan layanan terhadap pengunjung/wisatawan yang beraktifitas di dalam kawasan konservasi Taman Nasional Bunaken, berlaku tarif masuk kawasan yang berlaku sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Kehutanan. Pungutan PNBP dimaksud langsung disetorkan ke kas negara melalui rekening Kementerian Keuangan guna pembiayaan pembangunan di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Dokumen dapat diunduh pada pranala ini.
In order to services for visitors/tourists who will activity in the Bunaken National Park conservation area, the applicable entrance fee is in accordance with Government Regulation (PP) Number 12 of 2014 about Types and Rates of Non-Tax National Revenue (PNBP) which applied to the Ministry of Forestry. The PNBP is directly into the account of the Ministry of Finance, and be managed to development programs in the Republic of Indonesia (NKRI).
The document can be downloaded at this link.