Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Daerah (DKPD) Provinsi Sulawesi Utara dan diikuti oleh sejumlah mitra seperti Balai Taman Nasional Bunaken, Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut VIII, Badan Keamanan Laut, Kepolisian Daerah Sulawesi Utara dengan jumlah peserta 20 orang.
Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka untuk mendiskusikan apa saja upaya yang dapat dilakukan dari berbagai pihak untuk mengendalikan praktek penangkapan ikan yang merusak (Destructive Fishing) seperti halnya penggunaan alat tangkap dan alat bantu penangkapan ikan yang sangat berdampak bagi ekosistem laut seperti potassium, sianida dan kompressor ataupun bom ikan.
Melalui materi yang dibawakan oleh Kepala Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pangkalan Bitung, dampak yang dapat terjadi dari Destructive Fishing antara lain, merusak terumbu karang, membunuh ekosistem laut, menghambat konservasi, mengganggu kegiatan pariwisata dan sebagainya.
Dalam diskusi ini Kepala Balai Taman Nasional Bunaken Genman S. Hasibuan, S.Hut, M.M memberikan usulan dalam upaya penanganan kasus tersebut agar sebaiknya lebih memprioritaskan kemana fokus atau sasaran yang dituju dengan melakukan pemetaan lokasi, pemetaan persoalannya, serta pemetaan pelaku selanjutnya tentukan prioritas tindakan. Dalam kasus ini, masyarakat yang terlibat dalam Destructive Fishing sebaiknya dilibatkan dalam penanganan dan pencegahan masalah tersebut agar permasalahan ini dapat terminimalisir dan tepat sasaran.
Dengan adanya kegiatan ini, semoga permasalahan yang dapat merusak ekosistem laut dapat segera terselesaikan, dimana sejatinya keanekaragaman hayati di Sulawesi Utara dapat tetap terjaga dan terawat dengan baik.