![]() |
Penandatanganan Kesepakatan TKPRD Provinsi Sulawesi Utara |
Rabu (17/02/2021) Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mengadakan Rapat Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Provinsi Sulawesi Utara dalam Rangka Pemberian Rekomendasi Gubernur Sulawesi Utara atas Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Manado Tahun 2014-2034 yang diselenggarakan di Ruang Rapat C.J Rantung, Kantor Gubernur Sulawesi Utara.
Kegiatan ini dibuka oleh Dr. Praseno Hadi, MM, Ak sebagai Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan Pemprov Sulut. Sejumlah mitra yang diundang dan terlibat yaitu TKPRD Provinsi Sulawesi Utara (31 orang), TKPRD Kota Manado (14 orang) dan Tim Penyusun Revisi RTRW Kota Manado (8 orang).
Dalam kegiatan ini Michler C.S. Lakat, SH, MH selaku Sekretaris Daerah Kota Manado dan Ketua TKPRD Kota Manado memaparkan mengenai rancangan peraturan daerah secara struktural mencakup pusat ekonomi, prasarana & sarana, serta hutan lindung dengan tetap memperhatikan tujuannya yaitu untuk mewujudkan Manado sebagai Kota Pariwisata Dunia Berkelanjutan.
Terkait kelengkapan administrasi, Pemerintah Kota Manado sudah melengkapi semua persyaratan kelengkapan Raperda RTRW. Dalam kegiatan ini, beberapa mitra menyampaikan saran yang selanjutnya diikuti dengan penandatanganan berita acara oleh seluruh mitra yang hadir termasuk Kepala Balai Taman Nasional Bunaken, Genman S. Hasibuan, S.Hut., MM.
“Melalui kegiatan ini diharapkan Revisi Perda Nomor 1 Tahun 2014 dapat berjalan lebih cepat, adanya kesepakatan dan kerja sama dari semua pihak yang terlibat” tutup Michler.
Penulis : Clarina Shinta J