Manado (17/03/2021) Pemberdayaan masyarakat adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat.

Bertempat di ruang rapat kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Sulawesi Utara dilaksanakan uji materi tentang Peraturan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Kementerian LHK terkait Pedoman Pengembangan Desa Konservasi Disekitar Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam.

Pedoman tersebut diharapkan dapat menjadi acuan dalam penetapan Desa Konservasi dalam rangka pemberdayaan masyarakat dengan mensinergikan program dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan Desa. Ruang lingkup pedoman antara lain pendekatan pengembangan desa konservasi, indeks desa penyangga, kegiatan pengembangan desa konservasi, pola penyelenggaraan desa konservasi, kelembagaan desa konservasi.

Dalam pelaksanaan tersebut diikuti oleh UPT Direktorat Jenderal KSDAE di Sulawesi Utara yakni Balai Taman Nasional Bunaken, Balai Taman Nasional Bogani Nani Wartabone dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Sulawesi Utara.

SHARE

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *