Polisi Kehutanan atau biasa disebut Polhut merupakan garda terdepan dalam menjaga keamanan kawasan kerja, khususnya dari ancaman manusia. Tidak mudah menyadarkan masyarakat tentang pentingnya pelestarian kawasan.

Tugas pokok dan fungsi Polhut adalah melaksanakan perlindungan dan pengamanan hutan, kawasan hutan, hasil hutan serta tumbuhan dan satwa liar yang dilaksanakan dalam 3 bentuk yaitu meliputi Preemtif, Preventif, Represif. Preemtif atau menangkal timbulnya niat jahat, yaitu dengan sosialisasi/penyuluhan, pembinaan serta pendampingan terhadap masyarakat untuk penguatan peran masyrakat sekitar kawasan dan kolaborasi berbagai pihak. Preventif atau mencegah potensi timbulnya kejahatan hutan, yaitu dengan melakukan patroli rutin, penjagaan, identifikasi kerawanan,gangguan dan ancaman untuk deteksi dini. Represif atau penanggulangan dengan penindakan, penangkapan untuk menimbulkan efek jera dan penegakan hukum yang bersifat non yustisi.

Jika salah melangkah, Polhut justru jadi sasaran warga. Tantangan lain yang dapat dihadapi Polhut adalah kondisi alam yang kadang kurang bersahabat dan dapat membahayakan. Dengan tak mengenal lelah, tak peduli hujan panas, bahkan laut pun diselami untuk mengemban setiap tugas dalam pengembangan kawasan.

“Cintailah pekerjaanmu walaupun tidak menjadikan hidupmu kaya, tapi sudah cukup memberimu jalan hidup.” Terima kasih untuk setiap dedikasi dan pengabdian kerja para Polhut dalam mengemban tugas dan tanggung jawab untuk pelestarian dan keamanan kawasan.

SHARE

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *