Manado (26/05/2021) dalam suatu rangkaian proses panjang lapangan dan dialog antara petugas Resort dan Pemerintah Desa, akhirnya di hari selasa (25 Mei 2021) bertempat di kantor Balai Taman Nasional Bunaken, 5 Desa penyangga di Kabupaten Minahasa Utara melakukan Penandatanganan Kesepakatan Konservasi Desa guna menunjang pengelolaan kawasan. Desa tersebut secara administratif masuk dalam Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara yakni Desa Bango, Desa Tinongko, Desa Buhias dari Pulau Mantehage, dan Desa Nain Satu dari Pulau Nain, serta Desa Tiwoho dari pesisir Molas-Wori. Dalam penandatanganan tersebut disaksikan langsung dan diketahui oleh Camat Wori Edward H. Tamamilang,SE.

Wilayah kerja Taman Nasional Bunaken di Kabupaten Minahasa Utara meliputi Pulau Mantehage yang merupakan Pulau Terluar Indonesia di bagian utara Sulawesi, Pulau Nain dengan mayoritas penduduk bermukim Suku Bajo dan Sanger serta Desa Tiwoho yang terhubung dari daratan utama Pulau Sulawesi. Dimana Desa Tiwoho merupakan gerbang lalu lintas penduduk yang menghubungkan antar pulau tersebut.

Kabupaten Minahasa Utara yang dikembangkan sebagai Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DSP) pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Likupang merupakan area yang terhubung pada kawasan Taman Nasional Bunaken, dimana ke 5 Desa yang melakukan kesepakatan konservasi tersebut telah ditetapkan sebagai Desa Wisata oleh Bupati Minahasa Utara Nomor : 64 Tahun 2021 pada tanggal 31 Maret 2021.

Kesepakatan Konservasi Desa merupakan merupakan alat, media, dan proses dimana para pihak yang berkepentingan saling bertemu, saling mengenal, dan saling menyesuaikan, transparansi serta keterbukaan dengan menghormati hak dan kewajiban masing-masing lembaga.

Untuk itu setiap Desa Penyangga di Kecamatan Wori Kabupaten Minahasa Utara, dalam rangka menjaga kelestarian Kawasan Taman Nasional Bunaken, dapat memberikan dukungan sepenuhnya pada kawasan. Dalam hal ini, Balai Taman Nasional Bunaken melaksanakan kegiatan pendampingan untuk pemberdayaan pada kelompok masyarakat.

Balai Taman Nasional Bunaken dan Desa yang secara bersama-sama mensosialisasikan tentang Kesepakatan Konservasi ini untuk pengembangan, peningkatan dan pemberdayaan kelompok masyarakat yang memiliki ketergantungan terhadap potensi kawasan.

Melalui Kesepakatan Konservasi ini, dapat membangun rasa saling percaya antara para pihak dalam proses kerja sama dan bekerja bersama demi tercapainya kesejahteraan masyarakat.

SHARE

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *