Rabu (09/06/2021) Petugas Polhut SPTN Wilayah II Taman Nasional Bunaken, menerima laporan bahwa ada penyu yang terjerat dalam jaring masyarakat di perairan Desa Wawontulap. Mendengar laporan tersebut, petugas beserta MMP Resort Popareng dan Hukum Tua Desa Wawontulap langsung menindaklanjuti laporan tersebut. Penyu tersebut kemudian dievakuasi ke pinggir pantai Desa untuk diidentifikasi jenis dan ukurannya.
Penyu tersebut merupakan jenis penyu hijau (Chelonia mydas) dengan ukuran kerapas, panjang 45 cm dan lebar 40 cm. Pelepasliaran tersebut dilaksanakan di perairan Desa Wawontulap dan disaksikan oleh MMP dan beberapa masyarakat sekitar pantai.
Namun dikarenakan kondisi air yang surut dan di sekitar pantai terdapat banyak lamun dan batu jadi pelepasliaran tersebut dilakukan dengan cara membawa penyu menggunakan perahu untuk dilepas di laut yang sedikit dalam.
Bill Werung selaku Hukum Tua Desa Wawontulap menyampaikan, bahwa kegiatan ini sangat baik dan bermanfaat karena penyu merupakan satwa yang dilindungi jadi harus dijaga keberadaannya. Semoga masyarakat lain juga bisa memahami terkait aturan yang berlaku dan melaporkan apabila ada penyu atau satwa lainnya yang dilindungi terjerat sero ataupun jaring masyarakat.