Sabtu (07/08/2021) Tim Patroli Smart Resort Popareng, Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah II, Taman Nasional Bunaken melakukan pengawasan dan pengecekan pada jaring tangkap berbentuk sero milik masyarakat nelayan yang melakukan aktivitas penangkapan ikan di perairan Desa Popareng, Kecamatan Tatapaan, Kabupaten Minahasa Selatan. Selama pengawasan dan pengecekan telah didapati 8 ekor penyu yang terperangkap dalam jaring tangkap tersebut, selanjutnya tim dengan dibantu masyarakat melakukan evakuasi kedelapan penyu yang terperangkap untuk diidentifikasi dan pendataan.
Berdasarkan hasil identifikasi, diketahui jenisnya adalah penyu hijau (Chelonia mydas) dan berjenis kelamin betina dengan masing-masing ukuran p x l sebagai berikut : (1). 135 cm x 78 cm; (2). 120 cm x 72 cm; (3). 102 cm x 71 cm; (4). 105 cm x 65 cm; (5). 97 cm x 65 cm; (6). 98 cm x 59 cm; (7). 80 cm x 50 cm; (8). 78 cm x 48 cm.
Diketahui 7 ekor penyu terperangkap di sero milik Udin dan 1 ekor penyu di sero milik Didi. Penyu-penyu tersebut akan dilepasliarkan kembali di pantai Desa Popareng.
“Menurut Udin, dengan dievakuasinya penyu yang terperangkap dalam jaring sero miliknya, merasa terbantu sekali penyu yang masuk kedalam sero cukup sulit untuk untuk dikeluarkan, ditambah kondisi cuaca yang sedang mendung dan cukup berangin serta kondisi air laut yang sedang mengarah pasang”, dalam evakuasi penyu tersebut Udin terjun langsung membantu para petugas Smart Patrol Resort Popareng dalam evakuasi.
Petugas Balai Taman Nasional Bunaken, SPTN Wilayah II dari Resort Popareng dengan Masyarakat Mitra Polisi Kehutanan (MMP) bersama kelompok masyarakat yang memiliki kepedulian terhadap lingkungan (Kelompok Cahaya Tatapaan) mengevakuasi penyu yang masuk dalam jaring sero, penyu kami data dan catat dan akan segera dilakukan pelepasliaran dengan dikoordinasikan pihak terkait, tutur Ronald Tumimomor Kepala Resort Popareng.
Penyu merupakan hewan reptil yang diperkirakan sudah hidup lebih dari 180 juta tahun silam, lanjut Ronald. Satwa diatur sebagai jenis hewan yang dilindungi sebagaimana dalam Peraturan Menteri LHK Nomor : 92/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018 juncto Permen LHK Nomor :20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi, sehingga keberadaannya sangat penting bagi keseimbangan ekologi lingkungan dan ekosistem perairan.
Wilayah kerja Resort Popareng memiliki luasan ekstensif padang lamun, dengan jenis yang bervariasi seperti Thalassia hempricii, Halophila ovalis, Cymodocea rotundata dan jenis lamun lainnya, dimana jenis-jenis lamun tersebut potensi pakan penyu diperairan, sehingga hal ini mengindikasikan ekosistem perairan di Resort Popareng cukup terbilang bagus, tutup Ronald.