Mantehage (11/10/2021) Tim Panitia Tata Batas melakukan peninjauan lapangan hasil kegiatan penandaan batas sementara di Desa Buhias dan Desa Bango, Pulau Mantehage.

Tim Tata Batas melakukan pemancangan tata batas sementara untuk penandaan tata batas definitif. Serta melakukan identifikasi dan inventarisasi Hak-Hak Pihak Ketiga pada Sebagian Kawasan Taman Nasional Bunaken di Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara.

Penataan Batas Kawasan Hutan adalah kegiatan yang meliputi proyeksi batas, pemancangan patok batas, pengumuman hasil pemancangan patok sementara, inventarisasi dan penyelesaian hak-hak pihak ketiga, pemasangan pal batas, pengukuran, dan pemetaan, serta pembuatan berita acara tata batas.

SHARE

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *