Selasa (15/02/2022) Keberadaan hutan dan lahan sangat penting untuk kesejahteraan masyarakat, tentunya untuk memperoleh manfaat yang optimal tersebut pengelolaan hutan dan lahan harus tetap memperhatikan sifat, karakteristik, dan keutamaannya, serta selaras dengan fungsi konservasi, fungsi lindung, dan fungsi produksi.

Bertempat di ruang rapat Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (BPDASHL) Tondano dilaksanakan rapat koordinasi Penyusunan Rencana Umum Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RU-RHL) dan Rencana Tahunan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RTn-RHL) Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2022-2032, yang diikuti oleh UPT Kementerian LHK Provinsi Sulawesi Utara, Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Utara, UPTD KPH Unit I s.d VI Provinsi Sulawesi Utara dan Tim Penyusun Dokumen.

RU-RHL sebagai perencanaan dokumen rehabilitasi lahan dan hutan disusun dalam jangka waktu 10 tahun dengan implementasi tahunan RTn-RHL. Penyusunan dokumen RU-RHL dan RTn-RHL berpedoman pada PP Nomor 26 tahun 2020 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan.

Dalam kesempatan rapat koordinasi RU-RHL dan RTn-RHL sekaligus mensosialisasikan SK. 50/BPDASHL-TDO/TU/DAS.O/2/2022 tentang pembentukan Tim Penyusun Rencana Umum Rehabilitasi Hutan dan Lahan dimaksud, dimana dalam penyusunan dokumen tersebut direncanakan sejak bulan Februari sampai Mei 2022, sehingga para pihak yang hadir juga diminta untuk segera melengkapi data biofisik, sosial ekonomi, dan kelembagaan pada lokasi yang diajukan dalam rencana Rehabilitasi Hutan dan Lahan, adapun khusus pada Kawasan Pelestarian Alam seperti Taman Nasional Bunaken usulan rehabilitasi hutan dan lahan berada dalam Zona Rehabilitasi dan telah tertuang dalam Dokumen Rencana Pemulihan Ekosistem.

SHARE

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *