







Manadotua (22/04/2022). Telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundangan Perlindungan Kawasan Hutan kepada Masyarakat di Wilayah Resort Manadotua bertempat di Woka Resort, Manadotua. Sosialisasi dimaksudkan dalam rangka penyadartahuan serta pemahaman masyarakat tentang peraturan perundangan yang berlaku saat ini terkait dengan pengamanan kawasan hutan. Kegiatan dilatar belakangi keberadaan berbagai satwa endemik Sulawesi Utara di dalam kawasan hutan serta tingginya keanekaragaman hayati yang ada di Pulau Manadotua. Pemaparan dari tim Balai TN Bunaken juga menjelaskan tumbuhan dan satwa dilindungi yang selama ini berhasil diinventarisasi dan identifikasi. Tujuannya adalah agar masyarakat memiliki rasa kepemilikan bersama atas anugrah Tuhan yang Maha Kuasa berupa kekayaan sumber daya alam. Dengan demikian, diharapkan kedepan masyarakat dapat terlibat aktif dalam kegiatan perlindungan dan pengamanan kawasan hutan (terestrial) maupun perairan di wilayah Pulau Manado tua.
Turut hadir dalam sosialiasi adalah Lurah Manadotua I, Lurah Manadotua II, Babinsa, para kepala lingkungan, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh masyarakat, pelaku usaha, pemandu wisata, pelajar, mahasiswa, dan masyarakat umum. Dalam pertemuan tersebut dilakukan sesi diskusi tanya jawab antara pemateri dengan audiens. Diskusi difasilitatori oleh penyuluh kehutanan Balai TN Bunaken, Ermas Isnaeni Lukman, S.Pi. Diskusi berjalan santai dan cair. Ada beberapa pertanyaan yang disampaikan oleh para penanya kepada pemateri, utamanya terkait dengan materi yang disampaikan dan juga dibagikan dalam bentuk handout (cetakan). Terdapat berbagai masukan, usul, kritik, dan saran terhadap pengelolaan TN Bunaken.
Pertanyaan yang banyak ditanyakan adalah terkait dengan pengelolaan kawasan hutan seperti tata batas, zonasi, serta apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan di dalam kawasan hutan dan perairan Pulau Manadotua. Selain itu, ada pula pertanyaan mengenai jenis tumbuhan dan satwa dilindungi yang sehari-hari dijumpai masyarakat harus dilaporkan atau tidak. Jenis pertanyaan yang ditanyakan cenderung mengarah kepada ketidaktahuan masyarakat tentang kawasan konservasi sebelum adanya sosialisasi. Adapun permintaan masyarakat umumnya adalah untuk didampingi dalam pengembangan pariwisata di Pulau Manadotua mengingat potensi sumber daya alam dan eksotisme keindahan yang bisa dimanfaatkan untuk dijadikan destinasi ekowisata alam baru di kawasan TN Bunaken.
Menanggapi hal tersebut, Frans Mottoh (Komandan Resort Manadotua, SPTNW 1 Meras) menjelaskan rencana program pengembangan ekowisata alam di Pulau Manadotua oleh Balai TN Bunaken. Begitu juga dengan pendampingan masyarakat yang akan langsung dilembagakan menjadi kelompok binaan. Kegiatannya difokuskan pada bidang penyediaan jasa pariwisata. Harapannya setelah dibentuk dan didampingi, kelompok dan masyarakat akan siap menyambut gairah New Normal Era Pariwisata Indonesia 2022 yang sedang digencarkan pemerintah. Bukan tidak mungkin dengan upaya bersama seluruh stakeholder yang ada, geliat pariwisata di Pulau Manadotua dapat meningkat.
Dengan tidak mengesampingkan pentingnya menjaga nilai-nilai konservasi dan fungsi ekologis yang ada, hal ini akan berdampak positif kepada perekonomian masyarakat sebagai manfaat langsung kawasan TN Bunaken. Pada intinya dapat disimpulkan bahwa seluruh masyarakat Manadotua berkomitmen untuk melestarikan ekosistem kawasan hutan dan perairan di Pulau Manadotua. Masyarakat siap berperan aktif dalam berbagai upaya konservasi pengamanan dan perlindungan kawasan hutan.
Kontributor
Ermas Isnaeni Lukman, S. Pi. (Penyuluh Kehutanan – Ahli Pertama)