Giat Resort Wori – Polisi Kehutanan (Polhut) menjadi garda terdepan dalam melakukan perlindungan dan pengawasan hutan. Tugas Pokok dan Fungsi Polisi Kehutanan Menurut Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.75/Menhut-II/2014 sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 3, salah satunya yaitu melaksanakan perlindungan dan pengamanan hutan, kawasan hutan, hasil hutan, tumbuhan dan satwa liar.
“Kegiatan patroli rutin dilakukan di darat maupun laut karena Kawasan Taman Nasional Bunaken mencakup keduanya. Bersama dengan Masyarakat Mitra Polhut (MMP) secara bergantian kami berpatroli dan mencatat setiap temuan”, ujar Komandan Resort Wori Jerry Tumuahi.
“Banyak satwa yang kami jumpai dan sebagian besar adalah burung seperti Burung Cangak Laut (Ardea sumatrana), Burung Kekep Babi (Artamus leucorynchus), Burung Cekakak Sungai (Todiramphus chloris), Trinil Pantai (Actitis hypoleucos) dan masih banyak lagi. Selain itu, kami juga sering bertemu dengan para nelayan sehingga mengidentifikasi jenis ikan, alat tangkap yang digunakan serta lokasi menangkap ikan”, lanjut Jerry.
Patroli rutin harus dilakukan sebagai upaya dalam mencegah terjadinya pelanggaran serta untuk menjaga kelestarian kawasan. Jadi, masyarakat diharapkan dapat melapor kepada tim resort apabila mengetahui atau melihat pelanggaran sehingga dapat segera ditindaklanjuti. Karena menjaga kelestarian Kawasan merupakan tugas kita semua.
Tiada lelah dalam menjalankan tugas, selalu semangat dan bekerja bersama-sama
Penulis : Clarina Shinta J.