Mulai pekan ini, 28-31 Maret 2023, Tim yang ditunjuk oleh Kepala Satuan Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian (SATLAKWASDAL KLHK) terkait penangangan kegiatan terbangun non prosedural dijadwalkan akan melakukan verifikasi teknis terkait kelengkapan permintaan dokumen subyek hukum yang masuk dalam Surat Keputusan Menteri LHK Nomor: SK.531/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2021.
Dari 51 subyek hukum yang teridentifikasi dalam SK.531 di Taman Nasional Bunaken, sebanyak 25 subyek akan dilakukan verifikasi teknis baik subyek hukum yang berasal dari korporasi, perorangan, maupun instansi pemerintah.
Senin, 27 Maret 2023 telah dilangsungkan rapat persiapan tim verifikasi teknis secara daring yang dipimpin oleh Direktorat Pengelolaan Kawasan Konservasi Ditjen KSDAE dan diikuti oleh anggota tim yang berasal dari Ditjen KSDAE dalam hal ini Direktorat Perencanaan KK, Direktorat Pemanfaatan Jasa Lingkungan Kawasan Konservasi maupun dari Ditjen GAKKUM, dan Ditjen PKTL, serta Kepala Balai Taman Nasional Bunaken beserta jajaran anggota yang telah ditunjuk oleh Ketua SATLAKWASDAL sekaligus Sekretaris Jenderal Kementerian LHK Dr.Ir. Bambang Hendroyono, MM.
Penulis: Adi Tri Utomo, S.Hut (PEH Pertama)