Rapat pembahasan hasil vertek dilaksanakan pada tanggal 14 – 16 Juni 2023 bertempat di Swiss Bel Hotel Manado. Rapat ini merupakan tindaklanjut dari penyelesaian permasalahan bangunan yang telah terbangun di kawasan TN Bunaken dan belum memiliki izin sesuai UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Implementasi UUCK berpengaruh pada penyelenggaraan kehutanan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 23 Tahun 2021, sehingga perlunya pengumpulan data dan informasi dari tingkat tapak untuk kemudian dilanjutkan dengan verifikasi teknis dan penyelesaian. Penyelesaian kegiatan terbangun melalui skema PP Nomor 24 tahun 2021.

Kegiatan pengumpulan data dan informasi sudah dilaksanakan sejak tahun 2021 oleh Balai TN Bunaken secara berkala. Kemudian tindaklanjut dengan verifikasi teknis pada tahun 2022 dilaksanakan oleh Balai TN Bunaken dibantu dengan tim dari Direktorat Pengelolaan Kawasan Konservasi KSDAE, Direktorat Pemanfaatan Jasa Lingkungan Kawasan Konservasi, dan Direktorat Penegakan Hukum Pidana dari Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Pada rapat kali ini merupakan sesi obyek hukum sarana dan prasarana umum yang terbangun dalam kawasan TN Bunaken. Turut hadir juga perwakilan dari setiap subyek hukum yang diundang untuk dimintai keterangan yaitu Kepala Distrik Navigasi Kelas I Bitung Kementerian Perhubungan, Kepala Dinas PUPR Kota Manado, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Minahas Utara, Kepala Dinas PUPR Sulawesi Utara, Kepala Balai Wilayah Sungai I Sulawesi Kementerian PUPR, dan 8 kepala desa penyangga.

Kontributor: Adi Tri Utomo (PEH), Ermas Isnaeni Lukman (Penyuluh)

SHARE
One thought on “Ekspose Hasil Verifikasi Teknis Penyelesaian Kegiatan Terbangun Non Prosedural SK 531 di TN Bunaken sesi Sarana dan Prasarana Umum”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *