Selasa (15/06/2021) bertempat di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Utara dilaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pembangunan strategis yang tidak dapak dielakkan berupa Pembangunan Pengaman Pantai Rengkupes Di Desa Ranowangko, Kecamatan Tombariri, Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara antara Balai Taman Nasional Bunaken dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Daerah Provinsi Sulawesi Utara.
Penandatanganan tersebut disaksikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara (Edwin Silangen, SE, MS) dan Kepala Dinas PTSP Daerah Provinsi Sulawesi Utara (Dr. Frangky Manumpil) serta jajaran Sekretariat Daerah.
Tujuan perjanjian kerja sama ini adalah untuk optimalisasi penyelenggaraan taman nasional dengan tetap menjaga keutuhan, kelestarian dan manfaat Taman Nasional Bunaken sebagai upaya mitigasi bencana. Sedangkan ruang lingkup perjanjian kerja sama meliputi perencanaan kegiatan, pembangunan tanggul pengaman pantai, pemeliharaan, pemantauan dan perlindungan ekosistem pesisir, monitoring dan evaluasi.
Tindaklanjut terkait kerja sama ini akan dijabarkan dalam Rencana Pelaksanaan Program (RPP) dan Rencana Karya Tahunan (RKT).
Kepala Balai TN Bunaken Genman S. Hasibuan menuturkan bahwa penandatanganan Perjanjian Kerja Sama yg dilakukan hari ini selayaknya bisa dijadikan sebagai model kolaborasi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dalam mewujudkan pembangunan wilayah yang harmoni dengan lingkungan hidup. Oleh karenanya Balai TN Bunaken menyarankan agar implementasi RPP dan RKT yang akan disusun perlu melibatkan para pihak terkait termasuk masyarakat sekitar kawasan.
Dinas-Dinas terkait sesuai dengan fungsinya diminta untuk mengalokasikan sumberdayanya dalam implementasi Rencana yang disusun sehingga tujuan dari kerjasama ini bisa diwujudkan sebagaimana mestinya, ujar Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara Edwin Silangen.