Balai Taman Nasional Bunaken merupakan kawasan pelestarian alam yang pengelolaannya berdasarkan sistem zonasi. Penataan kawasan dalam zona pengelolaan tersebut didasarkan pada hasil inventarisasi potensi kawasan yang memuat antara lain masalah dan potensi serta kondisi dan status terkini nilai penting kawasan. Zona pengelolaan pada Taman Nasional (TN) terdiri atas Zona Inti; Zona Rimba; Zona Pemanfaatan; dan/atau Zona lainnya sesuai dengan keperluan. Zona lainnya yang dimaksudkan tersebut terdiri atas Zona Perlindungan Bahari; Zona Tradisional; Zona Rehabilitasi; Zona Religi, budaya dan sejarah; dan/atau Zona Khusus. Kriteria penentuan zona pengelolaan TN diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.76/Menlhk-Setjen/2015 tentang Kriteria Zona Pengelolaan Taman Nasional dan Blok Pengelolaan Cagar Alam, Suaka Marga Satwa, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam.

Zona pengelolaan Taman Nasional Bunaken ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal KSDAE Nomor: SK.126/KSDAE/SET/KSA.0/4/2019 tanggal 15 April 2019, zona pengelolaan TN Bunaken dibedakan menjadi 7 (tujuh) zona yakni Zona Inti, Zona Rimba, Zona Perlindungan Bahari, Zona Pemanfaatan, Zona Tradisional, Zona Rehabilitasi, dan Zona Khusus. Luas kawasan TN Bunaken adalah seluas 73.983,29 hektar terbagi menjadi 7 (tujuh) zona pengelolaan. Zona pengelolaan paling luas adalah Zona Pemanfaatan dengan luas 60.678,90 hektar; Zona Tradisional dengan luas 10.273,60 hektar; Zona Rimba dengan luas 1.314,28 hektar; Zona Perlindungan Bahari dengan luas 1.160,18 hektar; Zona Inti dengan luas 411,23 hektar; Zona Khusus dengan luas 93 hektar; dan Zona Rehabilitasi dengan luas 52,10 hektar. Adapun pengertian dari masing-masing zona tersebut adalah sebagai berikut :

  1. Zona Inti adalah kawasan taman nasional yang mutlak dilindungi dan tidak diperbolehkan adanya perubahan berupa mengurangi, menghilangkan fungsi dan menambah jenis tumbuhan dan satwa lain yang tidak asli.
  2. Zona Rimba adalah adalah bagian TN yang ditetapkan karena letak, kondisi dan potensinya mampu mendukung kepentingan pelestarian pada zona inti dan zona pemanfaatan.
  3. Zona Pemanfaatan adalah bagian dari TN yang ditetapkan karena letak, kondisi dan potensi alamnya yang terutama dimanfaatkan untuk kepentingan pariwisata alam dan kondisi lingkungan lainnya.
  4. Zona/Blok Perlindungan bahari adalah bagian dari kawasan perairan laut yang ditetapkan sebagai areal perlindungan jenis tumbuhan, satwa dan ekosistem serta sistem penyangga kehidupan.
  5. Zona/Blok Tradisional adalah bagian dari KPA yang ditetapkan sebagai areal untuk kepentingan pemanfaatan tradisional oleh masyarakat yang secara turun-temurun mempunyai ketergantungan dengan sumber daya alam.24.Zona/BlokRehabilitasi adalah bagian dari KSA/KPA yang ditetapkan sebagai areal untuk pemulihan komunitas hayati dan ekosistemnya yang mengalami kerusakan.
  6. Zona/Blok Religi, Budaya dan Sejarah adalah bagian dari KSA/KPA yang ditetapkan sebagai areal untuk kegiatan keagamaan, kegiatan adat-budaya, perlindungan nilai-nilai budaya atau sejarah.
  7. Zona/Blok Khusus adalah bagian dari KSA/KPA yang ditetapkan sebagai areal untuk pemukiman kelompok masyarakat dan aktivitas kehidupannya dan/atau bagi kepentingan pembangunan sarana telekomunikasi dan listrik, fasilitas transportasi dan lain-lain yang bersifat strategis.

Penulis : Deka Nur Faizah, S.Hut

SHARE

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *