Halo #sahabatBunaken! Bagaimana kabarnya ?

Taman Nasional Bunaken memiliki luas mencapai 73.000 Ha yang terbagi dalam 2 (dua) wilayah yaitu Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah I (Resort Bunaken, Resort Wori, Resort Mantehage, Resort Manado Tua serta Resort Nain) dan Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah II (Resort Poopoh, Resort Popareng serta Resort Sondaken).

Pemungutan karcis masuk kawasan Taman Nasional Bunaken diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kementerian Kehutanan.

Jadi, bagi wisatawan yang hendak menikmati keindahan Taman Nasional Bunaken harap untuk membayar sesuai dengan tarif yang ditentukan dimana tarifnya berbeda antara wisatawan mancanegara (WNA) dengan wisatawan nusantara (WNI).
#Ayoketamannasional

Penulis : Clarina Shinta J.

SHARE

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *