Simaksi (Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi) merupakan syarat wajib yang harus dipenuhi oleh pemohon untuk dapat berkegiatan. Simaksi sebagai perizinan administratif yang harus dipenuhi dan dipersiapkan terlebih dahulu sebelum berkegiatan di kawasan Taman Nasional Bunaken, karena bersifat permohonan akan ditelaah dan dicermati sehingga dapat diterima maupun ditolak tergantung dari tujuan dan pelaksanaannya.
Berdasarkan Peraturan Dirjen PHKA Nomor P. 7/IV-SET/2011 Tentang Tata Cara Masuk Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam, Simaksi adalah izin yang diberikan oleh pejabat kepada pemohon untuk masuk kawasan suaka alam, kawasan pelestarian, dan taman buru.
Taman Nasional Bunaken merupakan kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahun, Pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata dan rekreasi.
Kegiatan yang diperbolehkan dilakukan dalam kawasan konservasi dengan menggunakan Simaksi yaitu :
- Untuk penelitian dan pengembangan
- Untuk ilmu pengetahuan dan Pendidikan
- Untuk pembuatan film/ foto/ video klip seperti film dokumenter, film dan foto komersial serta film promosi
- Ekspedisi
Tata cara pengajuan dan pemenuhan administrasinya dapat diajukan sebagaimana dalam peraturan tersebut diatas. Selanjutnya, bagaimana cara untuk mendapatkan Simaksi bagi penelitian dalam negeri ? Beberapa hal yang perlu dipersiapkan yaitu :
- Proposal Kegiatan
- Fotocopy identitas Pemegang SIMAKSI
- Surat rekomendasi dari Instansi/Lembaga/Organisasi/Perguruan Tinggi
- Melakukan presentasi kegiatan
- Meterai Rp. 10.000 (2 lembar)
- Melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Jadi, harus ada persiapan fisik dan administrasi ya #sahabatBunaken, apabila akan masuk ke kawasan konservasi sesuai dengan tujuan di atas… Untuk informasi lebih lengkapnya dapat menghubungi Call Center Balai Taman Nasional Bunaken +62821 9539 9339.
Penulis : Clarina Shinta J.
[…] Apa Itu SIMAKSI ? – Balai Taman Nasional Bunaken […]