Pelaksanaan apel memberikan manfaat bagi kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Aparatur Sipil Negara (ASN), hal ini sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 17 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Koservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem bahwa UPT Taman Nasional mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya di Taman Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga pelaksanaan apel pagi sebagai sarana bagi pimpinan untuk memberikan pembinaan, arahan dan melakukan pengawasan dalam pelaksanaan tugas.
Dengan apel pagi pimpinan dapat memberikan pembinaan langsung kepada ASN serta menyampaikan informasi penting, aktual dan terkini dan berbagai program yang akan dijalan dalam minggu mendatang sekaligus memberikan evaluasi atas pelaksanaan tugas sebelumnya.
Pembina apel pagi senin (30/01/2023) oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Bpk. Nikolas Loli, SP, M.Si) dilaksanakan di kantor Balai Taman Nasional Bunaken diikuti oleh seluruh staf, dikecualikan bagi petugas yang melaksanakan kegiatan lapangan, serta bertindak sebagai pemimpin Apel Arter Karongkong (Polhut Pelaksana). Dalam pesannya Pembina apel menyampaikan bahwa semangat kerja, loyalitas dan integritas sebagai ASN harus terus dipupuk dan ditingkatkan, terus jaga kekompakan sehingga tugas pokok dan fungsi serta pelayanan dapat berjalan lancar sesuai harapan.